Produk Halal dan Haram Dalam Satu Rak?

Produk Halal dan Haram Dalam Satu Rak?

- detikFood
Selasa, 02 Mar 2010 17:25 WIB
Jakarta - Beragam produk ditata rapi di rak-rak toko dan pasar swalayan besar. Seringkali produk halal diletakan dalam satu rak bahkan bersisian dengan produk non halal. Sebagai konsumen ada baiknya kita lebih kritis menyikapi hal ini.

Kalau dilihat sepintas, tatanan produk-produk makanan di pasar swalayan atau toko sering mengecoh mata. Terlihat rapi dan menarik serta beraturan. Apalagi kemasannya warna-warni memikat mata. Tetapi justru ada hal yang luput dari perhatian kita. Pengelola pasar swalayan atau toko, entah disengaja atau tidak sering menempatkan produk halal dan non halal berdampingan.

Pemisahan kelompok produk pangan halal dan non halal sebenarnya tidak hanya berlaku di etalase penjualan. Namun juga mulai dari gudang, sarana distribusi, transportasi hingga ke lemari pendingin (freezer) dan terakhir di etalase penjualan. Demikian halnya dengan produk daging, di supermarket kita sering melihat adanya gerai daging sapi dan babi yang cukup berdekatan.

Lebih parahnya lagi pihak pengelola tidak pemisahan tempat yang tegas antara kedua produk ini. Sehingga secara kasat mata kedua produk ini sukar dibedakan. Masalah lainnya adalah seringkali petunjuk yang ada pun kadang tidak lengkap dan terkesan seenaknya. Bahkan terlihat bahwa kedua plastik pembungkus produk halal dan haram saling bersentuhan. Bagi konsumen yang kurang memperhatikan bisa terjadi kesalahan dalam mengambil produk.

Dalam kasus ini kesadaran akan aspek kehalalan ternyata tidak sepenuhnya dilakukan. Padahal dalam prosedurnya, halal tidak hanya berkutat pada masalah penggunaan bahan, namun juga sarana distribusi, transportasi dan penyimpanan. Hal yang dikhawatirkan adalah adanya kontaminasi antara produk haram dan halal.

Prosedur penempatan produk halal sebenarnya harus dilakukan secara tuntas. Misalnya saja dengan membedakan etalase penjualan untuk produk halal dan haram, kemudian menyertakan label yang jelas untuk produk halal dan haram. Ini untuk mencegah kesalahan dalam mengambil produk dan membantu konsumen agar lebih nyaman lagi.

Lalu bagaimana tanggungjawab pengelola pasar swalayan atau toko atas hal ini? Mengingat belum ada undang-undang khusus yang mengatur pemisahan produk halal dan haram ini hal tersebut masih sangat sulit diterapkan. Bahkan LPPOM MUI sendiri tidak memiliki kewenangan akan hal ini melainkan hanya bisa memberikan himbauan kepada pihak pengelola supermarket seperti yang dikutip oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Dr. Hj. Anna P. Roswiem, MS.

Ini merupakan salah satu problematika yang banyak terjadi di Indonesia. Pengawasan tidak cukup hanya dari pihak pengelola, namun juga pihak produsen produk. Kita pasti tidak ingin jika ternyata produk yang halal terkontaminasi oleh produk yang tidak halal karena perlakuan dan kebijakan yang salah.

Jadi, apa yang sebaiknya kita lakukan? Kita sebagai konsumen nampaknya bisa membantu agar kasus seperti ini tidak berulang dan menjadi problem yang tidak habisnya. Menyampaikan pendapat agar produk dipisahkan secara tegas kepada pihak pengelola nampaknya bisa menjadi sebuah dukungan positif akan hal ini. Insyaallah, semakin banyak konsumen yang peduli maka didengarkan pihak pengelola. Apalagi jika diikuti dengan sikap masyarakat yang menolak membeli jika kaidah standar halal tidak dipenuhi.

Sebagai antisipasi, konsumen bisa membeli produk halal yang ditaruh dalam rak terpisah atau berjauhan dengan produk non halal. Hal tersebut dilakukan agar bisa meminimalisir kontaminasi produk halal dan non halal. Jadi, sikap kritis mutlak diperlukan saat kita bebelanja! (dev/Odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads