Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi memberikan sertifikat halal dengan nomor ID00410007937820823 kepada Tokyo Belly dari ISMAYA Group. Adapun gerai Tokyo Belly yang sudah tersertifikasi halal tersebar di Jakarta, Bali, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, dan Balikpapan.
CEO Ismaya Group Bram Hendrata mengatakan pencapaian ini menjadi komitmen Tokyo Belly untuk memberikan pengalaman kuliner yang berkualitas kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun sertifikasi Halal dari BPJPH dan LPPOM MUI memberikan kepercayaan dan peluang bagi Tokyo Belly untuk menyajikan kuliner Jepang favorit pelanggan dan memperkuat citra di industri kuliner Indonesia.
"Selama 20 tahun menjadi pionir di industri kuliner Indonesia, ISMAYA Group senantiasa berupaya untuk menghadirkan pengalaman kuliner terbaik. Sebelumnya, Tokyo Belly telah mematuhi prinsip no pork, no lard, no mirin, no sake untuk memastikan kehalalan menu kami. Untuk itu, kami dengan bangga mengumumkan bahwa Tokyo Belly telah mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sejalan dengan misi ISMAYA Group yaitu Creating The Good Life, sertifikasi halal ini adalah salah satu bukti nyata untuk meningkatkan kenyamanan dan kepuasan menikmati kuliner Jepang di Tokyo Belly bagi semua kalangan," ujar Bram dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengapresiasi langkah ISMAYA Group yang telah melakukan sertifikasi halal untuk Tokyo Belly. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk komitmen ISMAYA Group dalam mematuhi regulasi pemerintah.
"Kami mengapresiasi ISMAYA Group yang telah memilih LPPOM MUI sebagai mitra dan menyelesaikan proses sertifikasi halal untuk Tokyo Belly. Tak lupa, kami berterima kasih kepada BPJPH atas seluruh proses dan kemudahan dalam melakukan sertifikasi halal ini. Dengan adanya sertifikat halal, Tokyo Belly artinya telah memenuhi dua hal," katanya.
"Pertama, kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal yang saat ini mewajibkan setiap produk yang beredar wajib bersertifikasi halal. Kedua, memenuhi kebutuhan konsumen, khususnya muslim. Sertifikat halal merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap perlindungan konsumen, sehingga konsumen dapat menikmati Tokyo Belly dengan nyaman," pungkas Muti..
Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"
(ncm/ega)