85% Rumah Potong Hewan Belum Kantongi Sertifikat Halal, Ini Pentingnya

85% Rumah Potong Hewan Belum Kantongi Sertifikat Halal, Ini Pentingnya

Atiqa Rana - detikFood
Senin, 29 Mei 2023 11:30 WIB
85% Rumah Potong Hewan Belum Kantongi Sertifikat Halal, Ini Pentingnya
Foto: Getty Images/iStockphoto/DronG
Jakarta -

Sertifikat halal penting dimiliki oleh pelaku usaha makanan, terutama yang memawarkam menu daging. Agar lebih terjamin, produsen daging juga perlu punya sertifikasi halal.

Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, makanan yang dijual di Indonesia pun lebih banyak yang halal. Namun tidak semua produk makanan halal sudah mengantongi sertifikasi halal resmi dari MUI.

Beberapa restoran atau rumah makan yang ditemui di Indonesia mungkin terlihat tidak menjual menu haram. Namun agar lebih terjamin, lebih baik memilih yang sudah mendapat sertifikasi halal. Meskipun perlu proses dalam pembuatan sertifikasi halal, tetapi sertifikasi halal menjadi hal penting, terutama bagi restoran yang menjual menu daging.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sertifikat halal membuat pengunjung lebih percaya untuk makan di tempat tersebut. Dengan adanya sertifikasi halal, restoran atau rumah makan juga bisa mendapat nilai tambah.

Sebenarnya bukan restoran saja yang perlu mengantongi sertifikasi halal, melainkan juga produsen atau rumah potong hewan yang menjual dagingnya ke restoran lain, perlu memiliki sertifikat serupa.

ADVERTISEMENT
85% Rumah Potong Hewan Belum Kantongi Sertifikat Halal, Ini PentingnyaSertifikasi halal penting dimiliki oleh pelaku usaha makanan agar benar-benar terjamin kehalalannya. Foto: Getty Images/iStockphoto/DronG

Sayangnya, masih sedikit rumah potong hewan yang mengantongi sertifikat halal. Menurut data, sampai saat ini ada 85% RPH (Rumah Potong Hewan) yang belum memperoleh sertifikat halal. Oleh karena itu, dalam rangkaian acara Festival Syawal 1444 H, LPPOM MUI mengadakan acara pelatihan online dengan tema "Cara Mudah Sertifikasi Halal untuk Rumah Potong Hewan" pada Rabu (24/05) lalu.

Rumah potong hewan penting memiliki sertifikasi halal karena mereka menjadi kunci kritis untuk memastikan kehalalan produk di hilir. Ketika produk di hulu (rumah potong hewan) sudah terjamin kehalalannya, nantinya restoran atau rumah makan akan lebih mudah mendapatkan sertifikat halal.

85% Rumah Potong Hewan Belum Kantongi Sertifikat Halal, Ini PentingnyaNamun, bukan restorannya saja yang perlu sertifikat. Melainkan, rumah pemotongan hewannya juga perlu disertifikasi halal. Foto: Getty Images/iStockphoto/DronG

Dalam pelatihan online ini, Dr. H Priyo Wahyudi, M.Si. mengungkap beberapa peraturan pemotongan hewan (PPH) yang harus dimiliki oleh RPH (Rumah Potong Hewan).

Peraturan tersebut termasuk pelaku usaha Wajib memisahkan lokasi dan tempat penyembelihan hewan halal dan tidak halal. Setiap pelaku usaha juga wajib menggunakan alat penyembelihan hewan yang memenuhi persyaratan.

Dalam menyembelih hewan, pelaku usaha juga perlu mengikuti Fatwa MUI NO.12 Tahun 2009 terkait standar hewan yang disembelih, standar penyembelihan, standar proses penyembelihan, standar pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman, dan standar lain yang sesuai dengan ajaran islam.

RPH juga sebaiknya memperhatikan penyembelihan hewan yang sesuai dengan keamanan pangan. Termasuk cara menyembelih hingga cara penyimpanan daging yang sudah disembelih.

85% Rumah Potong Hewan Belum Kantongi Sertifikat Halal, Ini PentingnyaAda beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diikuti oleh pelaku usaha jika ingin mendapat sertifikasi halal. Foto: Getty Images/iStockphoto/DronG

Dalam rangkaian acara, Apriani Lestariningsih mengungkap, "Hewan gaboleh ngerasain sakit terlalu lama. Hewan harus rileks dan dipotong sekali tebas. Daging harus ditangani dengan benar karena sudah disyaratkan perizinan sanitasi."

"Hewan asuh sampai mencakup kesejahteraan hewan dan mental karena akan mempengaruhi kualitas daging yang dihasilkan. Setelah RPH disertifikasi, pekerjaan selanjutnya mensertifikasi pergudangan karena harus disimpan dalam rumah pasok yang dingin. Tidak boleh digunakan untuk menyimpan barang-barang yang tidak halal lain," lanjutnya.

Pelaku usaha yang sudah berhasil mendapatkan sertifikasi halal lebih baik menjaga kesinambungan proses produk halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI yang disusun melalui SJH.

SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi halal, produk, sumber daya dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH, pungkas Lady Yulia (24/05).

Pelaku usaha atau RPH yang ingin mendapat sertifikat halal, perlu memperhatikan tips berikut:

1. Harus ada komitmen yang kuat dari pelaku usaha dan bisa bertanggung jawab penuh.
2. Menyiapkan sumber daya terkait fasilitas termasuk lokasi, tempat, dan alat yang harus 'halal dedicated.'
3. Siapkan sumber daya manusia, mulai dari Juleha (Juru Sembelih Hewan) dan penyembelih halal harus sama-sama kompeten dan memiliki SKKNI.
4. Menerapkan proses produk halal. Sederhananya, aktivitas kritis dari pra penyembelihan, pelabelan, ada prosedurnya. Sehingga perusahaan punya catatan lengkap ketika diperiksa.

5. Penerapan terhadap SJPH secara utuh, komprehensif atau dijaga secara konsisten dan berkesinambungan.




(aqr/adr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads