Gandeng BPJPH, GoFood Edukasi UMKM Kuliner Terkait Sertifikasi Halal

Gandeng BPJPH, GoFood Edukasi UMKM Kuliner Terkait Sertifikasi Halal

Dea Duta Aulia - detikFood
Senin, 22 Mei 2023 16:53 WIB
GoFood
Foto: Screenshot via Zoom
Jakarta -

GoFood, layanan online food delivery Gojek, menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam melakukan edukasi sertifikasi halal kepada UMKM kuliner. Langkah ini dilakukan untuk membantu konsumen mendapatkan produk halal dari para pelaku UMKM kuliner, serta mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024.

Head of Platform and GoFood Merchant Marketing, Felicia Natalie Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya menggunakan sejumlah kanal untuk melakukan edukasi sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM sebagai bentuk konsistensi dukungan terhadap kebijakan halal pemerintah. Adapun langkah tersebut juga bertujuan untuk mendorong pelaku UMKM agar terus tumbuh secara berkelanjutan.

"Gojek secara rutin mengedukasi mitra usaha GoFood terkait kewajiban sertifikasi halal melalui kanal digital, seperti newsletter, postingan Instagram, blog, dan diskusi online Komunitas Partner GoFood (KOMPAG). Dukungan ini juga sejalan dengan komitmen GoFood menjadi mitra terbaik pertumbuhan para mitranya," jelasnya dalam kegiatan sosialisasi bersama BPJPH, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya Jumat pekan lalu (19/5), Felicia berharap dengan adanya kegiatan edukasi, para pelaku UMKM bisa lebih mengetahui mengenai manfaat memiliki sertifikasi halal bagi usaha mereka serta tata cara mendapatkannya.

Sementara itu, Sekretaris BPJPH, Chuzaemi Abidin mengapresiasi langkah sosialisasi yang dilakukan oleh GoFood. Menurutnya, upaya tersebut mampu mendorong pelaku UMKM untuk memastikan produk yang dijual halal.

ADVERTISEMENT
GoFood Foto: Screenshot via Zoom

"Dengan adanya webinar yang difasilitasi GoFood/Gojek, kami sangat berterima kasih. Mudah-mudahan partner GoFood bisa memberikan informasi ini ke rekan-rekan usaha lainnya," kata Chuzaemi.

Sosialisasi ini menjadi bekal bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pasalnya, pada pertengahan Oktober 2024 mendatang, pihaknya akan mewajibkan sertifikasi halal bagi sejumlah produk.

"Per 17 Oktober 2024, BPJPH akan mulai mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," tutupnya.

Oleh karena itu, para pelaku UMKM kuliner diimbau untuk mulai mengajukan sertifikasi halal melalui website ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Kementerian Agama di Google Play Store.

(akn/ega)

Hide Ads