Gubernur Bali Tetapkan 29 Januari Hari Arak Bali, Kemenkumham Bilang Begini

ADVERTISEMENT

Gubernur Bali Tetapkan 29 Januari Hari Arak Bali, Kemenkumham Bilang Begini

I Wayan Sui Suadnyana - detikFood
Senin, 26 Des 2022 17:30 WIB
Begini Cara Pembuatan Arak Bali yang Tahan Disimpan Tahunan
Foto: detikcom/Riska Fitria
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Terkait penetapan ini, pihak Kanwil Kemenkumham Bali angkat bicara. Begini katanya.

Penetapan Hari Arak Bali setiap 29 Januari punya tujuan. Wayan Koster bilang hal ini sebagai upaya memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali. Menurutnya, peringatan itu juga menjadi tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

Apa itu Arak Bali yang Jadi Warisan Budaya dan Souvenir G20?Kanwil KemenkumhamBali menetapkan Hari Arak Bali. Foto: detikcom/Riska Fitria

Dikutip dari teks sambutan Gubernur Bali yang disampaikan pada acara Cocktail Arak Bali 23 Desember 2022, tujuan memperingati Hari Arak Bali, yaitu:

1. Mengenang pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;

2. Mengajak seluruh masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;

3. Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan

4. Mengimbau seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Penetapan Hari Arak Bali pun mendapat tanggapan dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, penetapan hari-hari tertentu dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, Hari Arak Bali itu sifatnya berbasis kearifan lokal (local wisdom). "Penetapan hari-hari itu enggak ada hukumnya. Itu terserah kepada pemerintah daerah. Kan itu kan sifatnya sangat local wisdom ya. Ya pemerintah Bali ingin diakui bahwa di Provinsi Bali itu ada Hari Arak. Ya itu enggak ada hukumnya, silakan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah," kata Anggiat saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/12/2022)

Begini Cara Pembuatan Arak Bali yang Tahan Disimpan TahunanHal ini bertepatan dengan didaftarkannya arak Bali sebagai hak kekayaan intelektual. Foto: detikcom/Riska Fitria

Selama ini, tutur Anggiat, pihaknya di Kanwil Kemenkumham Bali membantu dalam pendaftaran intelektual dan hak cipta Arak Bali. Namun, hak kekayaan intelektual (HaKI) tidak diberikan kepada individu, melainkan komunal atau komunitas masyarakat.

"Kami mengakui bahwa Pak Gubernur memiliki pola bahwa perajin arak itu tidak boleh individu, dia serahkan kepada per desa sehingga kami akan membantu untuk pendaftaran intelektualnya atau hak ciptanya," terang Anggiat.

"Kalau individu berarti nanti ada persaingan antar-individu. Tapi kalau komunal, masyarakat akan berlomba-lomba, ini masyarakat A, ini masyarakat B, ada kebanggan," tambahnya.

Hingga saat ini, pendaftaran soal HaKI Arak Bali masih terus dibuka oleh Kanwil Kemenkumham Bali. Hanya saja, pendaftaran ini tergantung daripada kesiapan komunitas. Sebab mereka harus menyiapkan berbagai persyaratan untuk di-submit.

"Ada beberapa arak Bali yang telah memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Tapi bukan berarti sudah selesai di situ. Karena kami tahu mungkin per desa (atau) per dusun ada citra rasa berbeda sehingga kami buka terus," jelas Anggiat.

Baca artikel selengkapnya DI SINI.



Simak Video "Penjualan Betutu Khas Gilimanuk Laris Manis saat Libur Nataru"
[Gambas:Video 20detik]
(dfl/adr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT