Masa pandemi banyak penjual makanan online bermunculan. Mereka akan mulai diwajibkan punya izin BPOM. Mulai kapan berlaku?
Ketentuan izin edar pangan olahan diatur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring (PBPOM No. 8 tahun 2020)
Pasal 16 ayat (1) berbunyi "pangan olahan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan". Peraturan BPOM ini berlaku paling lambat 3 bulan sejak diundangkan pada 7 April 2020, artinya harusnya berlaku sejak Juli 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai aturan izin ini para pengusaha restoran meminta ketentuan izin edar pangan olahan yang dijual secara online atau daring agar ini ditunda. Kebijakan BPOM ini di saat pandemi Covid-19 ini dianggap kurang tepat, perlu ada penundaan.
![]() |
"Kita minta ditunda karena situasinya nggak menunjang," kata Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (30/11).
Kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk proses penerbitan izin, apalagi masyarakat banyak yang terkena dampak. Saat ini banyak orang yang beralih ke bisnis makanan online akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan. Penambahan izin BPOM ini justru menambah beban dan tak memberikan bantuan kepada masyarakat.
"Dari sisi pelaku kebanyakan kan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), situasinya nggak ada penghasilan. Jadi kita tunda dulu deh, bentar pas situasinya udah normal," jelasnya.
Hariyadi menyebut sudah mewanti-wanti kondisi tersebut, jika tetap berjalan maka bakal ada reaksi yang negatif dari pelaku usahanya. Selain itu, ada potensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mencari celah pungutan liar dari situasi yang tidak memungkinkan tersebut.
"Nanti bisa dikriminalisasi sama penegak hukum kalau gitu, misal keluar surat edaran dan dianggap akan menyalahi," sebutnya.
Sementara Kepala Bagian Humas BPOM Nelly Rachman menyatakan belum tahu perkembangannya. Ia juga belum bisa memastikan apakah ketentuan BPOMini tetap berlaku atau ditunda.
"Masih dalam proses, mohon ditunggu saja aturannya," kata Nelly Rachman kepada CNBC Indonesia, Senin (30/11).
Baca Juga : Pengusaha Resah Jualan Lagi Susah Tapi BPPOM Tambah Masalah
(odi/odi)