30 Persen Tempat Makan di Makassar Belum Terapkan Protokol Kesehatan

30 Persen Tempat Makan di Makassar Belum Terapkan Protokol Kesehatan

Ibnu Musir - detikFood
Senin, 22 Jun 2020 09:45 WIB
-
Foto: Ilustrasi
Makassar -

Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan aturan new normal bagi para usaha rumah makan, kafe hingga warung kopi. Hal ini menyusul masih meningkatnya angka penyebaran COVID 19 di Makassar.

Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya dari penyebaran COVID 19. Ia meminta para pengusaha rumah makan, kafe dan warung kopi menyiapkan fasilitas untuk cuci tangan hingga penrapan jaga jarak.

"Tetapi untuk minggu ini cukup dengan sosialisasi dan edukasi. Apa yang dimaksud syarat-syarat tersebut 1 setiap usaha dan warung kopi dan rumah makan, kafe wajib menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer," kata Iman Hud, Senin (22/6/2020).

Tempat Makan di Makassar Belum Terapkan Protokol KesehatanTempat Makan di Makassar Belum Terapkan Protokol Kesehatan Foto: dok. detikFood /Ibnu Musir



Iman menjelaskan jika tahapan aturan penerapan protokol kesehatan sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19. iapun akan mengambil tindakan tegas jika penerapan protokol kesehatan tak diterapkan.

"Yang mau masuk ke dalam itu wajib itu dan dalam pengaturan posisi meja dan kursi harus mematuhi jaga jarak atau physical distancing itu syarat yang kita berikan kepada semua masyarakat baik pengusaha para pengunjung rumah makan warkop dan kafe. Kepatuhan dan kesadaran itu menjadi kunci sukses memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 dalam ketaatan dan kepatuhan itu tergantung sangsi juga jadi harus ada sanksi nya sangsinya itu kalau satu sampai dua kali sudah ditegur maka kursinya akan disita apabila masih melanggar maka izinnya kita cabut lebih banyak tahapan-tahapan sanksi," jelasnya.

Pelayan memasang poster imbauan kepada pengunjung di pintu masuk salah satu warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/5/2020). Warung kopi yang mulai melayani pengunjung  pascapenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu tersebut menerapkan protokol kesehatan sesuai serat edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 20 Mei 2020 terkait protokol pencegahan penularan virus Corona untuk mendukung keberlangsungan usaha dan perekonomian masyarakat. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj.Ilustrasi Protokol Kesehatan di Tempat Makan. Foto: ANTARA FOTO/ARNAS PADDA


Lebih lanjut ia mengatakan dari ratusan tempat yang dilakukan razia pekan ini, pihaknya masih adanya 30 persen pemilik rumah makan kafe dan warung kopi yang belum menerapkan protokol kesehatan.

"Itu sudah 20 titik kita sasar ratusan jumlahnya fokus 2 hari ini wilayah kecamatan Panakkukang dan sekitarnya. Jadi ada beberapa kafe yang kita temukan kalau kita hitung tidak melebihi dari 30 perseb ya pelanggarannya rata-rata mereka belum menyiapkan cuci tangan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(sob/odi)

Hide Ads