Dikutip dari situs resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus. Berupa tulisan "Mengandung Babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.
![]() |
Namun menurutnya ada pendaftar yang pada peredaran barangnya justru tidak mencantumkan keterangan tersebut. "Bisa juga pas isi dokuman nggak bilang ada babi, jadi tidak perlu mencantumkan tulisan. Tapi kita nggak bisa dibohongi," tambahnya.
Menurutnya, Balai BPOM di seluruh Indonesia yang meliputi 34 provinsi dan kawasan perbatasan rutin mengecek produk yang sudah terdaftar BPOM. Berupa pengecekan harian sepanjang tahun. Ketika jelang lebaran, permintaan bagi BPOM
lebih intens. Ada intensifikasi pengawasan pangan.
![]() |
Situs www.pom.go.id (18/6) menjabarkan bahwa BPOM melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance). Termasuk pada produk yang mengandung babi atau diduga mengandung babi. Pertama, penempatan termasuk display di sarana ritel. Produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non babi dengan diberi keterangan "Mengandung Babi". Cara kedua pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi. (lus/odi)