Pastry berlapis dengan citarasa sangat manis khas Turki telah dikenal seluruh dunia. Untuk itu Turkish Standards Institute (TSE) membuat standar khusus baklava Turki. Langkah ini bertujuan menstandarisasi produksi baklava yang seringkali dibuat dengan bahan-bahan tiruan demi memangkas biaya.
TSE menetapkan baklava harus mempunyai warna kuning keemasan yang jadi ciri khasnya. Sirup baklava juga tidak boleh terlalu tebal, baklava tidak menyebabkan sensasi terbakar di tenggorokan dan harus larut dalam mulut tanpa perlu mengunyahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TSE menyatakan bahwa produsen tak bertanggung jawab beberapa tahun terakhir telah menipu pelanggan dengan menggunakan bahan-bahan alternatif. Misalnya pemakaian kacang polong sebagai pengganti pistachio. Ada pula yang memakai corn syrup untuk mengganti gula putih.
Baklava sendiri sudah lama menjadi obyek perdebatan antar negara. Turki mengklaim baklava sebagai kue asal negaranya. Begitu juga dengan Yunani dan sebagian Timur Tengah.
Asal usul kata "baklava" pun menjadi perselisihan. TSE menyebut namanya berasal dari Turki. Baklava disebut "baklagu" atau "baklagi" dalam bahasa Turki kuno.
Pada tahun 2013, baklava asal kota Gaziantep mendapat status perlindungan Uni Eropa dan menjadi produk Turki pertama penerima status tersebut. Baklava ini dideskripsikan sebagai pastry yang terbuat dari lapisan filo pastry berisi krim semolina dan pistachio Antep.
(tan/odi)