Pria Asal Tiongkok Dipenjara 13 Tahun Setelah Konsumsi Daging Harimau

Pria Asal Tiongkok Dipenjara 13 Tahun Setelah Konsumsi Daging Harimau

- detikFood
Rabu, 31 Des 2014 14:36 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Konsumsi daging harimau telah membawa pria warga negara Tiongkok ini ke penjara. Kasus yang diangkat tahun 2013 ini berujung pada pidana 13 tahun untuk pria tersebut. Karena telah mengonsumsi binatang langka yang dilindungi.

Pria dengan nama keluarga Xu memerintahkan 14 orang untuk mengantarkan bagian tubuh harimau ke hotelnya di Nanning, Guangxi. Menurut Pengadilan Qinzhou City, Xu lalu mengajak beberapa temannya menikmati sajian daging harimau tersebut.

Investigasi menemukan Xu menyaksikan kematian harimau dengan alat kejut listrik di Longmen Township, Leizhou di provinsi Guandong pada 23 Maret 2013. Harimau lainnya dibunuh pada 21 April dan 20 Mei 2013, Xu membeli daging, tulang, organ dalam, dan darah di tempat tersebut.

Ia memberitahu polisi, harimau dibeli dengan harga 440.000 yuan (sekitar Rp 883 juta) per ekor. Asal harimau yang dibunuh belum diketahui, tapi diduga hewan langka tersebut diselundupkan dari negara lain.

Xu ditangkap setelah polisi menemukan video yang menampilkan Xu sebagai saksi kematian harimau pertama. Di rumahnya ditemukan kerangka dan daging binatang yang ternyata adalah tokek raksasa dan kobra, satwa langka dibawah perlindungan pemerintah Tiongkok.

Pada 30 April 2014, Qinbei District People's Court menjatuhkan hukuman pidana 13 tahun dan 1,55 juta Yuan (Rp 3,1 Milyar) pada Xu karena membawa binatang langka. 14 tersangka lainnya yang berpartisipasi dalam pengangkutan tubuh harimau menerima hukuman lima hingga enam tahun penjara.

Pada hari Senin (29/12/2014) Qinzhou City Intermediate People's Court menolak banding Xu dan tidak mengubah waktu pidananya.

(dni/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads