Hukum baru yang disetujui oleh menteri anggota negara Uni Eropa ini diharapkan bisa berlaku tahun ini. Aturan baru ini menutup pengecualian yang diterapkan oleh aturan Uni Eropa terdahulu, yang mengijinkan nelayan dengan ijin khusus untuk melepaskan sirip dari bangkai hiu di laut.
Di bawah hukum baru yang ketat ini, para nelayan harus menangkap semua hiu dengan semua bagian tubuh yang masih utuh. Tapi, para nelayan diperbolehkan untuk memotong setengah sirip dan melipatnya untuk penyimpanan yang lebih mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βPerburuan sirip hiu adalah salah satu ancaman terbesar populasi hiu. Kita saat ini ada di posisi yang lebih baik untuk mendorong larangan perburuan sirip hiu,β tutur Sandrine Polti selaku penasihat kebijakan Shark Alliance kepada Reuters (07/05/2013).
Permintaan tinggi untuk sirip ikan hiu kebanyakan digunakan untuk sup dan obat-obatan di Asia, terutama China. Satu siripnya bisa mencapai harga $1,300 atau sekitar Rp 12.720.500. Uni Eropa menyediakan sekitar sepertiga sirip hiu ke pasaran Hong Kong, pusat penjualan sirip hiu dunia.
Salah satu negara yang khawatir akan perubahan ini adalah Portugal. Mereka khawatir akan perubahan pada pendapatan nelayan dan memilih mengambil suara untuk tidak mendukung peraturan ini, tapi tidak bisa mengambil hak veto pada peraturan ini.
(fit/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN