Pengadilan administratif di Grenoble di Perancis tenggara memutuskan bahawa penjara Saint-Quentin-Fallavier harus mulai menyajikan pilihan hidangan halal di kantin. Putusan ini bermula dari usulan seorang narapidana bernama Adrien K pada sipir penjara yang meminta hidangan halal disajikan untuk narapidana muslim.
Dilansir dalam France24 (29/11/2013) permintaan ini ditolak dan mendorong Adrien mengajukan banding ke pengadilan administratif. Dalam putusan tertanggal 7 November, pengadilan mendukung narapidana dan memerintahkan penjara menyediakan menu reguler dengan pilihan daging halal dalam waktu tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini adalah awal perubahan besar, keputusan ini nantinya akan diterapkan di semua penjara yang tidak menyediakan daging halal untuk narapidana muslim,” tutur Alexandre Ciaudo, pengacara yang mewakali tahanan.
Dalam putusan tersebut, jika penjara menolak untuk menyediakan makanan halal, penjara tersebut telah melanggar pasal 9 European Convention on Human Rights yang menjamin kebebasan beragama. Pengadilan menyatakan makanan halal ini tidak dikenakan biaya tambahan sehingga tidak akan mempersulit masalah teknis.
Putusan ini adalah perubahan baru dari pro dan kontra ketersediaan makanan halal dalam tradisi dan identitas negara Prancis. Sebelumnya, Interior Minister Claude Guéant dikritik saat ia menolak proposal membuat makanan halal wajib di kantin makanan.
(dni/odi)