Pada konferensi pers di gedung MUI Rabu (04/09/13), Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. mengklarifikasi isu tersebut. "Nama-nama restoran yang beredar lewat BBM itu memang belum bersertifikat halal. Kami tidak menjamin kehalalannya," ujarnya.
Lukmanul menyebut nama restoran dan kafe yang dimaksud, yakni Solaria, J.Co Donuts & Coffee, Breadtalk, Rotiboy, Papa Ron's Pizza, Baskin-Robbins, The Coffee Bean & Tea Leaf, serta Starbucks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menekankan kembali definisi 'halal'. "Halal itu terminologi agama, bukan ilmiah. Bukan materinya saja yang harus halal, tapi prosesnya juga. Proses yang tidak halal akan menghasilkan output yang tidak halal pula. Karena itulah diperlukan audit," tutur Ni'am.
MUI mengimbau restoran yang belum bersertifikat halal untuk segera mengajukan sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen muslim. "Tidak adil jika restoran mengambil keuntungan dari konsumen muslim tapi tidak menjamin kehalalan produknya," kata Ni'am.
Meski demikian, LPPOM MUI tidak bisa memaksakan restoran untuk bersertifikat halal karena tak ada payung hukum yang mewajibkannya.
Ni'am mengingatkan umat Islam untuk selalu mengonsumsi makanan halal dan thoyyib. "Di antara halal dan haram ada syubhat, yakni makanan yang tidak jelas halal atau haramnya. Kita bertanggung jawab menjauhinya hingga ada kejelasan," tegas Ni'am.
(fit/odi)