Kamis, 08/03/2012 19:12 WIB
Rapat RUU JPH Masih Diwarnai Silang Pendapat
Susu, Keju dan Es Krim
- Bonigrasa whey powder
- DMine
- Nichojess
Minuman dan Bahan Minuman
Vitamin
Foto: LPPOM MUI
Jakarta - Hari ini (8/3) DPD RI, DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat kerja Komisi VIII. Walau RUU JPH telah lulus rapat paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR RI ternyata masih banyak terjadi silang pendapat. Tampaknya RUU JPH masih harus melalui jalan panjang sebelum terwujud.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan DPD RI yang digelar hari ini (8/s), DPD RI mengemukakan pandangannya secara tegas. Pandangan sehubungan dengan RUU JPH yang tengah dibahas tersebut mengemukakan bahwa MUI harus ditetapkan sebagai lembaga penjamin halal dan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa kehalalan.
Pembacaan tanggapan ini juga dihadiri oleh para perwakilan pemerintah. Dalam hal ini Menteri Agama RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Dengan ditetapkannya MUI sebagai lembaga penjamin halal dan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal, maka keberadaan Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) di dalam RUU JPH harus dihapuskan," tegas K.H. Muhammad Syibli Sahabuddin, S.Ag, M.Ag perwakilan DPD RI dari Sulawesi Barat.
Sementara DPR RI masih berpegang pada RUU JPH yang diajukan ke sidang paripurna. Dalam RUU JPH sendiri nantinya ada pemisahan antara regulator dan operator dalam sistem penjaminan sertifikasi halal dalam RUU JPH. Pemerintah sebagai regulator, bertugas melakukan registrasi dan pengawasan, sedangkan sebagai operator adalah BNP2H berkoordinasi dengan MUI.
Sedangkan untuk lembaga yang memeriksa dan mengaudit kehalalan, akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baik pemerintah maupun swasta. Begitulah yang diungkapkan oleh Surahman Hidayat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Terakhir pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama RI, mengemukakan pandangannya agar penjaminan produk halal merupakan inisiatif pelaku usaha secara sukarela dan bukan bersifat wajib. Selanjutnya pemerintah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan jaminan produk halal yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan MUI dalam hal fatwa halal.
"Penyampaian pandangan yang berbeda pada kesempatan pertama ini memang biasa dalam proses pembuatan UU. Selanjutnya akan disusul pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM)," tutup Menteri Agama, Suryadharma Ali.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/dev)
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan DPD RI yang digelar hari ini (8/s), DPD RI mengemukakan pandangannya secara tegas. Pandangan sehubungan dengan RUU JPH yang tengah dibahas tersebut mengemukakan bahwa MUI harus ditetapkan sebagai lembaga penjamin halal dan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa kehalalan.
Pembacaan tanggapan ini juga dihadiri oleh para perwakilan pemerintah. Dalam hal ini Menteri Agama RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Dengan ditetapkannya MUI sebagai lembaga penjamin halal dan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal, maka keberadaan Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) di dalam RUU JPH harus dihapuskan," tegas K.H. Muhammad Syibli Sahabuddin, S.Ag, M.Ag perwakilan DPD RI dari Sulawesi Barat.
Sementara DPR RI masih berpegang pada RUU JPH yang diajukan ke sidang paripurna. Dalam RUU JPH sendiri nantinya ada pemisahan antara regulator dan operator dalam sistem penjaminan sertifikasi halal dalam RUU JPH. Pemerintah sebagai regulator, bertugas melakukan registrasi dan pengawasan, sedangkan sebagai operator adalah BNP2H berkoordinasi dengan MUI.
Sedangkan untuk lembaga yang memeriksa dan mengaudit kehalalan, akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baik pemerintah maupun swasta. Begitulah yang diungkapkan oleh Surahman Hidayat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Terakhir pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama RI, mengemukakan pandangannya agar penjaminan produk halal merupakan inisiatif pelaku usaha secara sukarela dan bukan bersifat wajib. Selanjutnya pemerintah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan jaminan produk halal yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan MUI dalam hal fatwa halal.
"Penyampaian pandangan yang berbeda pada kesempatan pertama ini memang biasa dalam proses pembuatan UU. Selanjutnya akan disusul pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM)," tutup Menteri Agama, Suryadharma Ali.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/dev)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfood.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com
Telepon 021-7941177 (ext.524).
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com
Telepon 021-7941177 (ext.524).
-
Sabtu, 18/05/2013 15:23 WIB
Slruup! Matcha Beer, Bir dengan Wangi Teh Hijau
-
Sabtu, 18/05/2013 14:38 WIB
Libido Wanita Bisa Turun Gara-gara Kedelai dan Daun Mint
-
Sabtu, 18/05/2013 13:27 WIB
Jika Ingin Bekerja di Cold Stone Jepang Harus Bisa Menyanyi
-
Sabtu, 18/05/2013 12:46 WIB
Agar Mata Sehat Konsumsilah Jeruk dan Kacang Merah
-
Sabtu, 18/05/2013 12:09 WIB
Zuccotto, Cake Lembut Creamy Lezat Asal Italia
-
Sabtu, 18/05/2013 14:38 WIB
Libido Wanita Bisa Turun Gara-gara Kedelai dan Daun Mint
-
Sabtu, 18/05/2013 13:27 WIB
Jika Ingin Bekerja di Cold Stone Jepang Harus Bisa Menyanyi
-
Sabtu, 18/05/2013 12:46 WIB
Agar Mata Sehat Konsumsilah Jeruk dan Kacang Merah
-
Sabtu, 18/05/2013 15:23 WIB
Slruup! Matcha Beer, Bir dengan Wangi Teh Hijau
-
Sabtu, 18/05/2013 12:09 WIB
Zuccotto, Cake Lembut Creamy Lezat Asal Italia
-
Sabtu, 18/05/2013 11:20 WIB
Vending Machine Apel Potong Sajikan Camilan Sehat dan Praktis
-
Jumat, 17/05/2013 16:01 WIB
Berkelahi dengan Pengunjung Resto yang Tak Mau Bayar, Chef Ini Tewas
-
Jumat, 17/05/2013 18:31 WIB
Cokelat Asli Indonesia Disulap a la Molecular Gastronomy
-
Jumat, 17/05/2013 10:44 WIB
Agar Kadar Kolesterol dan Gula Darah Stabil, Konsumsi Jahe Secara Rutin
-
Jumat, 17/05/2013 11:49 WIB
Menebus Kangen Seporsi Kupat Tahu Magelang yang Gurih Mantap
-
6 Komentar
-
4 Komentar
-
3 Komentar
-
3 Komentar
-
2 Komentar
-
2 Komentar
-
2 Komentar
Must Read
close
-
Jumat, 17/05/2013 15:19 WIB
Terlalu Banyak Konsumsi Bawang Putih dan Kol Bisa Picu Diare
-
Jumat, 17/05/2013 10:44 WIB
Agar Kadar Kolesterol dan Gula Darah Stabil, Konsumsi Jahe Secara Rutin
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Di Indonesia, alpukat sering dijadikan jus. Bisa juga dihancurkan, dicampur dengan gula pasir, lalu disantap begitu saja. Di beberapa negara, irisan alpukat menjadi bahan sandwich dan sushi. Ingin mencoba olahan lain, buat saja guacamole.









