detikfood
rss rss fb tw rss

Senin, 20/02/2012 12:14 WIB

Seorang Pria Dijerat Hukum Karena Berniat Makan Kucing

Flora Febrianindya - detikFood



Seorang Pria Dijerat Hukum Karena Berniat Makan Kucing
Foto: www.news.brunei.fm
Jakarta - Kisah mengejutkan datang dari California. Salah seorang warganya ditangkap karena diduga membunuh, memanggang dan akan memakan daging kucing. Hal ini diketahui oleh tetangganya yang langsung menghubungi pihak keamanan.

Ulah Jason Wilmert, seorang warga Oildale, California diketahui oleh tetangganya, Joe Nuno. Mulanya, Nuno mendengar suara kucing yang berteriak sangat kencang dari rumah tetangganya. Nuno yang juga pecinta hewan pun merasa penasaran dengan suara kencang yang ia dengar.

Betapa terkejutnya Nuno, ketika ia melihat Wilmert sedang memegang ekor kucing dan mengulitinya dalam kondisi masih hidup. Kucing tersebutpun mengeong kencang sambil meronta-ronta. Tak hanya sampai di situ, Wilmert kemudian memanggang kucing tersebut di atas api, dan mengeluarkan aroma yang aneh dan mengerikan.

Sang tetangga pun kemudian menghubungi pihak keamanan setempat. Menurut juru bicara keamanan setempat, Ray Pruitt, Wilmert memang berniat untuk menjadikan kucing sebagai makanannnya.

Hingga beberapa saat setelah kejadian, pihak keamanan belum menerima laporan warganya yang kehilangan kucing peliharaan. Wilmer pun dicurigai menggunakan kucing liar untuk melakukan aksinya.

Karena perbuatannya, pria 36 tahun tersebut dikenakan tuduhan melakukan kekerasan terhadap hewan dan menjadikan hewan peliharaan sebagai bahan makanan. Michael Yraceburn, Deputy District Attorney, mengatakan bahwa sejak tahun 1989 sudah diberlakukan peraturan yang melarang konsumsi hewan peliharaan.

Wilmert dikenakan pasal pidana ringan, dan wajib membayar uang jaminan sebesar Rp.67.709.000. Ia juga dikenakan hukuman 30 hari penjara di Kern County. Wilmert pun dilarang memelihara hewan selama 3 tahun dan harus menjalani sesi konsultasi dengan pakar kesehatan mental.



(Odi/Odi)


Install Aplikasi "Makan di Mana" GRATIS untuk smartphone Anda, di sini.


Share

fb   folback

Artikel Berita Boga Lainnya:

Selengkapnya

Beri Rating : icon_star_full   icon_star_fullicon_star_full   icon_star_fullicon_star_fullicon_star_full   icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full   icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full  

Hubungi kami:
Redaksi: redaksi[at]detikfood.com
Media partner: promosi[at]detik.com
Pemasangan iklan: sales[at]detik.com

Recommended Reading