RUU Jaminan Produk Halal akhirnya mencapai beberapa poin penting. Salah satunya adalah Komisi VIII DPR RI menyepakati bahwa pemerintah akan berperan sebagai regulator sekaligus operator dalam sertifikasi halal. Selanjutnya proses sertifikasi ditindaklanjuti kepada lembaga sertifikasi halal yang terkait.
"Pemerintah pada prinsipnya berperan sebagai regulator dan pengawas, tapi selain itu juga sebagai operator yang melakukan proses pendaftaran serta mengeluarkan dan menerbitkan nomor sertifikasi," jelas Ahmad Zainuddin, wakil ketua Komisi VIII dari fraksi PKS dalam rapat hasil konsinyering RUU JPH pada hari Selasa (22/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja LPPOM MUI tetap harus berperan," kata Zainuddin. Ia menambahkan, dalam masa peralihan 5 tahun sebelum diwajibkan, tidak ada sanksi dan sifatnya hanya himbauan kepada perusahaan untuk mensertifikasi halal produknya. “Nah di sini tugasnya pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menyiapkan infrastruktur untuk bisa melakukan sertifikasi di daerah-daerah,” kata Zainuddin.
Selama ini, peran LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal memang cukup baik. Salah seorang anggota Komisi VIII DPR-RI menyebutkan, dalam kunjungan kerja ke daerah belum lama ini, diperoleh keterangan bahwa keberadaan LPPOM MUI yang telah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia telah sangat membantu pengusaha daerah dalam memperoleh sertifikat halal.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)